Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Tidak Akan Rugi Jika Memecat Mahfud MD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 November 2020, 13:26 WIB
Jokowi Tidak Akan Rugi Jika Memecat Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net
rmol news logo Perlu ada pembenahan oleh Presiden Joko Widodo terhadap komposisi Kabinet Indonesia Maju di tengah kegaduhan penanganan pandemi Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu yang patut dipertimbangkan yakni posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD lantaran dianggap pilih-pilih dalam menindak kepala daerah yang membiarkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Presiden Joko Widodo tak akan rugi bila mencopot Mahfud MD. Sebab, pemerintah punya tanggung jawab besar terhadap pencegahan aktivitas yang berimbas pada potensi pandemi Covid-19.

"Menkopolhukam tidak sejala dengan tanggung jawab pencegahan aktivitas yang berpotensi terjadi pandemi Covid-19. Bahkan (Mahfud) cenderung membawa isu pada persoalan politis secara gaduh," ujar Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/11).

Langkah tegas perlu dilakukan Presiden Jokowi kepada para bawahannya agar bisa segera menyesuaikan instruksi presiden, termasuk kepada Menko Mahfud MD.

"Jika tetap tidak sejalan, maka bukan kerugian jika harus memberhentikan Menkopolhukam," kata Dedi.

Dedi melihat, narasi yang dibangun Mahfud MD belakangan mengesankan adanya disparitas. Yakni, ramah kepada Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan melakukan agenda kerumunan masyarakat di Solo, namun sensitif terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Meskipun kedua kelompok tetap salah karena melanggar protokol kesehatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA