Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gunakan e-tendering Dan e-purchasing, Pemerintah Hemat Rp90 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 18 November 2020, 13:44 WIB
Gunakan e-tendering Dan e-purchasing, Pemerintah Hemat Rp90 Triliun
Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan di Bogor, Rabu (18/11)./RMOL
rmol news logo Total belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2020 mencapai Rp1.027,1 triliun. Dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan e-tendering dan e-purchasing, pemerintah mampu menghemat Rp90 triliun.

Demikian disampaikan Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Roni Dwi Susanto., M.Si saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan di Bogor, Rabu (18/11).

"LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) melalui integrasi sistem, seperti OSS BKPM untuk data perijinan usaha, Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan," ujar dia.

Ditambahkan Roni, LKPP tengah menjajaki integrasi sistem dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk data pendirian perusahaan, dan BPS untuk data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Integrasi sistem ini dalam rangka menjadi satu sistem utuh (end to end system), meningkatkan akurasi data proses pemilihan penyedia dan mempermudah proses pengadaan," tambah dia.

LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dan e-marketplace meluncurkan program Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) guna memudahkan pelaku usaha mikro dan usaha kecil berperan aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai pengadaan maksimal Rp50 Juta.

Program Bela Pengadaan merupakan bagian dari gerakan #banggabuatanindonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil.

"Diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung adanya pembinaan UMK untuk Go-Digital. Sampai dengan saat ini, Program Bela Pengadaan sudah melibatkan 71 K/L/PD," tambah Roni

Upaya lainnya yang dilakukan LKPP adalah dengan membentuk SDM Pengadaan Barang/Jasa yang kompeten dan profesional serta kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang unggul dan modern. Keberadaan JF PPBJ sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pengadaan menjadi lebih profesional.

Sampai saat ini,masih ada 420 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang belum memiliki JF PBJ. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah JF PPBJ masih sangat sedikit, sedangkan kebutuhan jabatan fungsional pengadaan sendiri diperkirakan mencapai 12.500 personil.

Sebagai perbandingan, rata-rata jumlah paket pengadaan periode Tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD. Berdasarkan angka ini, diperkirakan 1 orang pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibebankan untuk mengerjakan kurang lebih 813 paket pengadaan. "Kondisi ini sangat tidak ideal," ujar dia.

Tantangan lain yang harus dihadapi adalah tren belanja masih belum menunjukkan perbaikan kualitas yang signifikan. Data LKPP menunjukkan Nilai belanja pengadaan setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, namun yang diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan nilai realisasi transaksi yang dilaksanakan oleh K/L/PD belum mencapai 100%.

Ketua LKPP juga mengingatkan, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang mendekati akhir tahun berjalan akan menyebabkan penumpukan dua bulan terakhir, akibatnya kualitas pekerjaan buruk dan bahkan bisa berdampak pada wanprestasi.

"Maka sesuai arahan Presiden, LKPP mengajak semua K/L/PD untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan 2021 dengan mengumumkan RUP di SIRUP masing-masing K/L/PD," ujar dia.

Kejar 40 Persen

Sementara itu, terkait potensi belanja Pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Tahun 2020 nilainya mencapai Rp318,03 triliun atau 37% dari total belanja pengadaan. Saat ini realisasinya sebesar Rp82,64 triliun atau baru 25,99% dari total potensi belanja untuk UMK.

Untuk bisa mengejar angka 40% sesuai mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berarti belanja pengadaan untuk UMK harus ditingkatkan lagi.

"Pimpinan Kementerian, Lembaga dan Kepala Daerah didorong untuk berkontrak dengan UMK untuk paket pengadaan Rp2,5 miliar ke bawah, sementara untuk paket pengadaan yang nilainya di atas Rp2,5 Miliar dapat berkontrak dengan Usaha Besar dan Menengah yang tetap melibatkan peran UMK dan penggunaan Produk Dalan Negeri (PDN) dalam pemenuhan barang/jasanya. " lanjut Roni.

LKPP pun telah menyediakan laman khusus bagi Usaha Kecil pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi yang terkait Usaha Kecil secara luas, antara lain informasi tentang jumlah pelaku Usaha Kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk Usaha Kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh Usaha Kecil.

Sekedar informasi, Rakornas Pengadaan Tahun 2020 dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan turut dihadiri oleh stakeholder pengadaan dari seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan organisasi mitra pembangunan terkait secara daring. Rakornas mengusung tema "Transformasi Digital Dan Profesionalisme SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" dan berlangsung hingga Kamis (19/11) besok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA