Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minol Bisa Picu Kejahatan, Fahira Idris: Indonesia Harus Punya UU Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 18 November 2020, 14:53 WIB
Minol Bisa Picu Kejahatan, Fahira Idris: Indonesia Harus Punya UU Khusus
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
rmol news logo Persoalan minuman beralkohol perlu diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur penggunaan di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut ditegaskan anggota DPD RI, Fahira Idris berkenaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini ramai diperbincangkan.

“Soal minol ini menjadi salah satu concern utama banyak negara karena dianggap persoalan serius yang harus diatur oleh sebuah undang-undang khusus, sehingga penegakan hukumnya lebih optimal," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11).

Sejauh ini, kata Fahira, minuman beralkohol di Indonesia belum diatur dengan UU khusus. Hal tersebut penting karena merujuk laporan WHO tahun 2018, ditemukan fakta bahwa 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan konsumsi alkohol.

Selain itu, berbagai penelitian menyebut variabel konsumsi alkohol berpengaruh terhadap munculnya kejahatan. Hubungan antara alkohol dengan kejahatan ini menjadi semakin memprihatinkan bila subjek yang terjebak di dalam konsumsinya adalah anak-anak atau remaja.

“Coba saja di-googling pemberitaan terkait tindak kejahatan akibat pengaruh minol di Indonesia, hampir tiap hari selalu ada. Mulai dari pengemudi mabuk yang menabrak orang lain hingga tewas, anak yang tega membunuh ibunya saat di bawah pengaruh alkohol, anak dan remaja perempuan yang dicekoki atau dipaksa minum alkohol kemudian diperkosa, dan banyak tindak kejahatan lainnya," tegasnya.

"Kejahatan ini marak terjadi karena minol sangat mudah didapat, bisa dibeli siapa saja termasuk anak-anak. Bisa seperti ini karena kita tidak punya undang-undang khusus yang mengatur minol,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA