Usai Laporkan Arya Sinulingga Ke Polisi, Pospera Bakal Kepung Kementerian BUMN

Aksi Bersama! Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian/Net

Aksi bertema "Aksi Bersama! Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian" ini akan dilakukan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
"Aksi itu benar dan kita sedang mengurus ijin keramaian," ujar Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/11).
Aksi tersebut kata Mustar, akan dihadiri oleh tiga ribu orang untuk melawan hoax dan kebencian yang dilakukan oleh Arya Sinulingga kepada Pospera.
"Aksi itu harus dilakukan karena kita melawan hoax dan kebencian dari siapapun termasuk jika Kementerian BUMN menyebarkan hoax fitnah dan kebencian tidak boleh kita biarkan," tegas Mustar.
DPP Pospera sendiri sambung Mustar, juga telah menyiapkan yang Rp 50 juta jikalau dikenakan sanksi denda seperti Habib Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
"Kita juga siapkan untuk bayar denda Rp 50 juta kalau didenda karena adanya kerumunan, serta kita juga akan penuhi aturan sosial distancing, masker dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, DPP Pospera telah melaporkan Arya Sinulingga ke Polisi. Pelaporan itu diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim.
Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • JK, Buat Kejutan Apa di 2024?
Kedekatan M. Jusuf Kalla dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden membuka peluang bagi mantan Wakil Presiden RI dua per..
Video
Klarifikasi Ambroncius Nababan
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) memberikan klarifikasi terkait posting dan narasi yang dinilai rasis pada ..