Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Laporkan Arya Sinulingga Ke Polisi, Pospera Bakal Kepung Kementerian BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 November 2020, 18:38 WIB
Usai Laporkan Arya Sinulingga Ke Polisi, Pospera Bakal Kepung Kementerian BUMN
Aksi Bersama! Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian/Net
rmol news logo Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa karena adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.

Aksi bertema "Aksi Bersama! Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian" ini akan dilakukan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

"Aksi itu benar dan kita sedang mengurus ijin keramaian," ujar Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/11).

Aksi tersebut kata Mustar, akan dihadiri oleh tiga ribu orang untuk melawan hoax dan kebencian yang dilakukan oleh Arya Sinulingga kepada Pospera.

"Aksi itu harus dilakukan karena kita melawan hoax dan kebencian dari siapapun termasuk jika Kementerian BUMN menyebarkan hoax fitnah dan kebencian tidak boleh kita biarkan," tegas Mustar.

DPP Pospera sendiri sambung Mustar, juga telah menyiapkan yang Rp 50 juta jikalau dikenakan sanksi denda seperti Habib Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.

"Kita juga siapkan untuk bayar denda Rp 50 juta kalau didenda karena adanya kerumunan, serta kita juga akan penuhi aturan sosial distancing, masker dan lain-lain," pungkasnya.

Sebelumnya, DPP Pospera telah melaporkan Arya Sinulingga ke Polisi. Pelaporan itu diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim.

Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA