Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Fraksi PKS, FKP2B Setuju RUU HIP Dicabut Dari Prolegnas Prioritas 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 November 2020, 20:14 WIB
Dukung Fraksi PKS, FKP2B Setuju RUU HIP Dicabut Dari Prolegnas Prioritas 2021
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)/Net
rmol news logo Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) mendukung Fraksi PKS DPR RI untuk mendesak Badan Legislasi mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekjen FKP2B Syafril Sjofyan mengatakan, RUU HIP yang masih berada dalam prolegnas berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Saya sangat mendukung dan mendesak agar Baleg mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2021," tegas Syafril dalam keterangannya, Rabu (18/11).

"Cabut RUU HIP dari proglenas, karena RUU tersebut senafas dan telah menimbulkan gejolak sosial politik yang sedang terjadi sekarang ini," imbuhnya.

Menurut Syafril, RUU HIP harus diwaspadai oleh semua pihak agar jangan sampai lolos dari prolegnas prioritas tahun 2021. Pasalnya, di dalamnya terdapat upaya penyesatan hingga makar ideologi Pancasila.   

"Harus diwaspadai, sangat mungkin disebabkan oleh adanya upaya penyesatan, pengacauan, atau makar ideologi, bahkan bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Selain itu, Syafril juga menyebutkan, lembaga penjaga Pancasila seperti Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) seharusnya berada di bawah MPR RI.

Hal ini antara lain untuk menjaga objektivitas lembaga tersebut agar tidak melenceng dari cita-cita Pancasila.

"Lembaga tersebut semestinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR, dengan tugas dan kewenangan di tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA