Dalam catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, setidaknya ada sekitar 51,4 persen gugatan atau perkara yang tidak terbukti melanggar korde etik.
"Artinya penyelenggara pemilu masih mampu menjaga kredibilitasnya,†ujar anggota DKPP, Ida Budhiasi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/11).
Adapun tantangan terberat bagi penyelenggara pemilu saat ini adalah pandemi Covid-19. Dalam menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi, kata dia, butuh kredibiltas dan profesionalitas yang tinggi.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa saat ini peran serta masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi sudah bisa dibilang sangat tinggi.
â€Seperti di tengah pandemi saat ini, kami banyak menerima aduan masyarakat melalui kanal surat elektronik. Jadi saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pengawasan dengan memberikan pengaduan,†imbuhnya.
â€Kami juga terus mengedukasi masyarakat bahwa aduan atau gugatan setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti pelanggaran yang diadukan atau perkara yang digugat,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: