Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja tujuannya untuk mempersempit kesenjangan antara pusat dan daerah.
"Kehadiran UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu membuka lapangan kerja lebih luas dengan mempersempit gap antara pemerintah pusat dan daerah," demikian kata Rerie -sapaan akrabnya, Rabu (18/11).
Lestari mengapresiasi adanya upaya untuk memperkecil gap miskomunikasi dan miskoordinasi antar satuan pemerintah baik di pemerintah pusat dan daerah yang selama ini terjadi.
Namun, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam mengatasi kondisi krisis saat ini membutuhkan lompatan besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, ujarnya, pasca disahkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejumlah elemen masyarakat masih sulit untuk memahami isi dan tujuan undang-undang tersebut.
Sehingga, menurut Legislator Partai Nasdem itu, masih ada sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, tegas Rerie, membutuhkan sejumlah langkah agar isi dan tujuan UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh masyarakat, pemangku kepentingan dan para pelaku usaha, lewat berbagai diskusi dan sosialisasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: