Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemanggilan Anies Politis, Polisi Harus Perlakukan Sama Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 19 November 2020, 04:23 WIB
Pemanggilan Anies Politis, Polisi Harus Perlakukan Sama Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan Di Polda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan menguatkan kesan ada gerakan politis untuk menekan orang nomor satu di Ibukota.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran menilai pemanggilan Anies karena disebabkan terjadinya kerumunan di kediaman Habib Rizieq terkesan berlebihan.

Argumentasi Andi, ada beberapa kepala daerah yang juga di daerahnya terjadi kerumunan tetapi aparat kepolisian tidak melakukan pemanggilan.

"Kesan politis menjadi kental krn ada kasus serupa tapi belum diproses oleh kepolisian, sebut saja misalnya kerumunan massa ketika Gibran mendaftar ke KPUD," demikian analisa Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).

Andi berpendapat agar tidak terjadi mispersepsi, aparat kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum itu, kata Andi diberlakukan sama terhadap seluruh kepala daerah yang membiarkan terjadi pembiara kerumunan massa.  

Beberapa kerumunan yang yang dimaksudkan Andi, adalah acara perkawinan dan juga kerumunan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember.

"Kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum, tidak sebatas pada kasus kerumunan dalam perkawinan, tetapi juga kerumunan massa yg berpotensi terjadi dalam prosesi Pilkada serentak 2020 ini," demikian kata Andi.

Selasa (17/11) Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selama 9 jam Anies dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dan menjawab sebanyak 33 pertanyaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA