Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Kemendagri Hingga KPU Digugat Busyro Muqoddas Dan Masyarakat Sipil Ke PTUN Karena Pilkada Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 November 2020, 11:36 WIB
Kemendagri Hingga KPU Digugat Busyro Muqoddas Dan Masyarakat Sipil Ke PTUN Karena Pilkada Dilanjutkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah untuk melanjutkan Pilkada Serentak 2020 masuk perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara tersebut diajukan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, bersama sejumlah masyarakat sipil.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, gugatan tercatat sebagai perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang menjadi kuasa hukum penggugat menerangkan, pihaknya menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga Komisi Pemiliham Umum (KPU), karena mengambil keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah situasi Covid-19.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dilanjutkannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Selain Busyro, Mantan koordinator KontraS ini menyebutkan, penggugat lainnya adalah Ati Nurbaiti yang merupakan wartawan senior dan aktivis HAM, Atnike Nova Sigiro sebagai aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan, Irma Hidayana selaku pegiat hak atas kesehatan, dan Elisa Sutanudjaja sebagai aktivis HAM.

"Mereka menilai Pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang kredibel diantaranya IDI PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, Komnas HAM, LIPI," sebut Haris.

"Dan juga Koalisi Masyarakat Sipil seperti ICW, Kawal Covid-19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Lapor Covid-19, Migrant Care, Netfid, Netgrit, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, Pusako, dan Transparansi Internasional Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan para tergugat dianggap melanggar Pasal 10 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 4 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Perppu 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan," ucap Haris.

"Mereka (penggugat) juga meminta hakim PTUN untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidak-tidaknya hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," demikian Haris Azhar.

Adapun, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan akan digelar PTUN pada hari Kamis ini (19/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA