Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya akan mengahadiri sidang perdana di PTUN, dengan agenda pemeriksaan pada hari Kamis ini (19/11).
"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan.
Hasyim menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PTUN terkait agenda sidang perdana tersebut, yang tercatat dengan nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020.
"Surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT," katanya.
Adapun, perkara yang didaftarkan Busyro Muqoddas bersama sejumlah masyarakat sipil adalah terkait keputusan bersama pemerintah, DPR dan juga KPU untuk melanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19.
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," demikian Hasyim Asyari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.