Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Meski Belum Terima Materi Gugatan, KPU Dipastikan Hadiri Sidang Gugatan Busyro Muqoddas Soal Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 November 2020, 12:17 WIB
Meski Belum Terima Materi Gugatan, KPU Dipastikan Hadiri Sidang Gugatan Busyro Muqoddas Soal Pilkada
Komisioner KPU, Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Gugatan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pilkada Serentak 2020, dipastikan dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya akan mengahadiri sidang perdana di PTUN, dengan agenda pemeriksaan pada hari Kamis ini (19/11).

"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan.

Hasyim menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PTUN terkait agenda sidang perdana tersebut, yang tercatat dengan nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020.

"Surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT," katanya.

Adapun, perkara yang didaftarkan Busyro Muqoddas bersama sejumlah masyarakat sipil adalah terkait keputusan bersama pemerintah, DPR dan juga KPU untuk melanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19.

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," demikian Hasyim Asyari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA