Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan Bawaslu, Ketua Komisi II: Pembatalan Cabup Kutai Kartanegara Jangan Sampai Menjadi Persoalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 November 2020, 13:31 WIB
Ingatkan Bawaslu, Ketua Komisi II: Pembatalan Cabup Kutai Kartanegara Jangan Sampai Menjadi Persoalan
Edi Damansyah dan Rendi Solihin/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI ingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk hati-hati dalam memproses setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2020.

Sah satunya, dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dia meminta Bawaslu RI berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap calon bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Bawaslu menerbitkan rekomendasi pembatalkan pencalonan Edi Damansyah, lantaran diduga telah melanggar aturan. Berstatus petahana, Edi maju bersama pasangannya Rendi Solihin dan ditetapkan sebagai calon tunggal.

"Saya harap Bawaslu mengambil keputusan dengan hati-hati, jangan sampai ini menjadi persoalan ke depan," kata Doli kepada wartawan, Kamis (19/11).

Apalagi, kata Doli, kasus yang dituduhkan kepada Edi Damansyah ini kasus lama. Sehingga kata dia, perlu kehatian-hatian kepada Bawaslu.

"KPU juga harus hati-hati mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu ini, jangan sampai ada diskresi," ucapnya.

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta Bawaslu untuk kembali mempertimbangkan rekomendasi ini, jangan sampai pemilihan Cabup Kutai Kartanegara ini tidak berjalan.

"Selama keputusan KPU belum ada pemilihan Cabup Kutai Kartanegara tetap berjalan," ucapnya.

Untuk diketahui, surat Bawaslu RI itu terbit dengan nomor 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.

Surat itu diterbitkan setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur.

Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA