Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSI Tidak Bisa Ajukan Interpelasi Sendirian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 19 November 2020, 13:39 WIB
PSI Tidak Bisa Ajukan Interpelasi Sendirian
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi/Net
rmol news logo Setiap anggota DPRD DKI Jakarta berhak menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan dalam mencari penjelasan atas kebijakan yang diambil eksekutif.

Demikian yang disampaikan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat menanggapi usulan Fraksi PSI yang meminta DPRD untuk segera memanggil Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies sendiri untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta 1/2014 tentang tata tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

"Jadi ada mekanismenya. Di mana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi," jelas Prasetio saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11).

Untuk itu, Prasetio menyarankan jika PSI tetap bersikeras ingin memanggil Gubernur, maka harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Kendati begitu, saat ditanya lebih jauh, politikus PDI Perjuangan ini mengaku pihaknya sampai hari ini belum mengetahui fraksi mana saja, selain PSI yang menggulirkan hak interpelasi pemanggilan Anies.

"Mengenai siapa-siapa yang akan mengajukan saya belum tahu," tandas Prasetio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA