Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petani: UU Cipta Kerja Akan Bendung Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Tingkatkan Kesejahteraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 November 2020, 14:11 WIB
Petani: UU Cipta Kerja Akan Bendung Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Tingkatkan Kesejahteraan
Ilustrasi
rmol news logo Perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tak hanya itu, UU Cipta kerja yang berbentuk omnibus law ini juga dinilai memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati.

"Kami melihat perlindungan terhadap lahan pertanian atau jalur hijau tetap menjadi prioritas utama dalam UU Cipta Kerja," kata Satrio dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Sebagaimana diketahui, belakangan alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi pertanian di Indonesia. Sepanjang periode 2013-2019, menurut data BPS terdapat 287 ribu hektar sawah yang berubah peruntukannya.

Data lain menyebutkan, setidaknya ada 100 ribu hektar sawah yang berganti rupa menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur setiap tahunnya.

Satrio mengungkapkan, adanya UU Ciptaker ini justru akan membendung alih fungsi lahan yang terjadi. Sebab selama ini celah alih fungsi lahan itu terletak pada aspek pembiaran di daerah.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru ini, alih fungsi lahan dapat dibendung. Alih fungsi itu kan kebanyakan terjadi karena ada pembiaran di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Nah, adanya UU ini akan memperkuat perlindungan lahan di daerah," jelasnya.

Tak hanya itu, UU Ciptaker juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani. Terutama terkait dengan pengolahan hasil produksi pertanian.  

Misalnya, masih kata Satrio, dalam UU Ciptaker ini pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi produk pertanian. Kedua, petani atau kelompok tani diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan usaha.

Dan ketiga, petani akan lebih mudah untuk ekspor. Karena mereka bisa langsung mengurus perizinan di Badan Karantina Pertanian.

"Dengan begitu, saya rasa memang ada keterkaitan antara UU Ciptaker dengan usaha peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Satrio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA