Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Sambutan Di Acara APEC CEO Dialogues 2020, Jokowi Umbar Keuntungan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 November 2020, 14:22 WIB
Beri Sambutan Di Acara <i>APEC CEO Dialogues 2020</i>, Jokowi Umbar Keuntungan UU Ciptaker
Presiden Joko Widodo/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo mengumbar kelebihan Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja saat memberikan kata sambutan di acara APEC CEO Dialogues 2020 yang digelar virtual.

Dalam pemaparannya, Kepala Negara mengatakan UU yang disusun dengan metode menggabungkan beberapa aturan (omnibus law), akan membentuk kondisi berusaha yang lebih baik lagi untuk seluruh pihak.

"Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas, termasuk para UMKM dan investor asing," ujar Jokowi dalam siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/11).

Jokowi menjelaskan, UU Ciptaker yang disahkan beberapa minggu yang lalu tersebut telah menyederhanakan regulasi sebanyak 79 undang-undang menjadi satu undang-undang, dan baru pertama kali dilakukan dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Alasan penggabungan puluhan regulasi itu, dipaparkan Jokowi, karena banyak regulasi terkait kemudahan berusaha dan investasi yang tumpang tindih. Namun, mantan Wali Kota Solo ini memastikan kesulitan dalam berusaha tidak akan lagi terjadi dengan adanya UU Ciptaker.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit juga dipotong, serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas, dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan kepada lingkungan," ungkapnya.

"Omnibus law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan dalam iklim investasi dan berusaha di Indonesia," demikian Joko Widodo menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA