Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Didu: Dulu Pusat Maki-maki Tapi Sekarang Gunakan UU Karantina Untuk Jerat Anies, Waras?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 19 November 2020, 16:26 WIB
Said Didu: Dulu Pusat Maki-maki Tapi Sekarang Gunakan UU Karantina Untuk Jerat Anies, Waras?
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net
rmol news logo Opsi penerapan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam memproses kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 membuat beberapa pihak geleng-geleng.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diketahui, salah satu kegiatan berkerumun yang paling disoroti adalah acara maulid nabi dan pernikahan putri imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan hingga pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Menurut aktivis manusia merdeka Said Didu, opsi penerapan UU Kekarantinaan terkesan sengaja dilakukan hanya untuk menjerat pihak-pihak yang kontra dengan pemerintah.

Sebab sebelumnya, penerapan UU Kekarantinaan ditolak habis-habisan oleh pemerintah pusat. Hal itu terlihat saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hendak menerapkan kebijakan karantina wilayah di awal wabah Covid-19 di Jakarta namun ditolak pemerintah pusat.

Medio Maret 2020 silam, usulan Anies tersebut tak diindahkan Presiden Joko Widodo yang justru memilik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh sebab itu, Said Didu pun menganggap penerapan Pasal UU Kekarantinaan dalam penindakan kerumunan di Jakarta mengesankan hanya untuk menyasar Gubernur Anies Baswedan.

"Dulu Anies mau lakukan (karantina) tapi dimaki oleh pusat. Sekarang mau gunakan UU itu untuk jerat Anies. Kalian waras?" kritik mantan Sekretaris BUMN ini di akun Twitternya, Kamis (19/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA