Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan KPK, Pakar Hukum: Laporan Tanpa Alat Bukti Adalah Fitnah Dan Bisa Dituntut Balik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 November 2020, 20:07 WIB
Ingatkan KPK, Pakar Hukum: Laporan Tanpa Alat Bukti Adalah Fitnah Dan Bisa Dituntut Balik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa memastikan bahwa laporan terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan petinggi Partai Nasdem Ahmad Ali dan Rusdi Masse disertai alat bukti yang valid.

Pakar pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, memastikan alat bukti itu sebagai langkah menjaga marwah KPK sebagai pemberantas kejahatan rasuah di Indonesia.

Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terlebih, tidak lama lagi akan ada gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya," ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (19/11).

Dia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat harus ditindak lanjuti.

Diberitakan sebelumnya, seorang kader Partai Nasdem, Kisman Latukumalita, Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota impor buah pada Kementerian Pertanian.

Laporan Kisman dibuat dengan bukti pemberitaan oleh Majalah Tempo edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11).

"Berita kan belum tentu fakta, sepanjang ada faktanya bisa jadi bukti. Tapi kalau tidak ada bukti itu fitnah dan bisa dituntut balik," tegas Abdul Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA