Pakar pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, memastikan alat bukti itu sebagai langkah menjaga marwah KPK sebagai pemberantas kejahatan rasuah di Indonesia.
Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih, tidak lama lagi akan ada gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya," ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (19/11).
Dia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat harus ditindak lanjuti.
Diberitakan sebelumnya, seorang kader Partai Nasdem, Kisman Latukumalita, Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota impor buah pada Kementerian Pertanian.
Laporan Kisman dibuat dengan bukti pemberitaan oleh Majalah Tempo edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11).
"Berita kan belum tentu fakta, sepanjang ada faktanya bisa jadi bukti. Tapi kalau tidak ada bukti itu fitnah dan bisa dituntut balik," tegas Abdul Fickar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: