Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza: Pemberhentian Kepala Daerah Hanya Bisa Dengan Pemakzulan, Prosesnya Pun Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 19 November 2020, 20:29 WIB
Yusril Ihza: Pemberhentian Kepala Daerah Hanya Bisa Dengan Pemakzulan, Prosesnya Pun Panjang
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Joko Widodo/Ist
rmol news logo Ada proses yang harus dilalui dalam memberhentikan seorang kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan berkenaan penegakan protokol kesehatan.

"Proses pemberhentian kepala daerah tetap harus melalui DPRD. Bila ada DPRD berpendapat demikian (diberhentikan), mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Tak sampa di situ, jika DPRD menilai proses pemakzulan memiliki cukup alasan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah beralasan menurut hukum atau tidak.

"Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," lanjut Yusril.

"Yang jelas, presiden maupun mendagri tidak berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," sambungnya.

Untuk presiden dan Mendagri hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD. Hal ini juga baru bisa dilakukan setelah kepala daerah tersebut didakwa pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA