Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Muhammadiyah Dukung Menteri Erick Bentuk Holding BUMN Pangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 20 November 2020, 07:22 WIB
Pemuda Muhammadiyah Dukung Menteri Erick Bentuk Holding BUMN Pangan
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan bersama Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Keseriusan Menteri BUMN Erick Thohir dalam membentuk holding BUMN pangan mendapat dukungan dari Pemuda Muhammadiyah. Apalagi tujuan holding tersebut adalah memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah situasi global yang semakin tidak menentu.

Holding BUMN Pangan ini akan menyatukan antara lain Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perikanan Indonesia (Perindo), Sang Hyang Sri, Pertani, Berdikari, BGR Logistic, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT. Garam dan RNI yang akan menjadi pimpinan Holding tersebut.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan mengatakan, khusus untuk Perikanan Indonesia (Perindo) dan Perikanan Nusantara (Perinus) yang memiliki core bisnis di sektor produk kelautan, harus lebih diperkuat lagi, walaupun nantinya tergabung dalam holding BUMN pangan.

“Karena sebagai negara maritim terbesar di dunia, eksistensi perusahaan BUMN tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi poros maritim dunia Presiden Jokowi tentang pemanfaatan sumber daya laut sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Dedi Irawan.

Selanjutnya, guna menghindari kompetisi antara swasta, nelayan, dan BUMN perikanan, Dedi menyarankan agar aturan main terkait wilayah penangkapan dipertegas.

BUMN perikanan harus didesain untuk hanya melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia seperti Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 yang meliputi Samudera Hindia Barat Sumatera dan Selat Sunda.

Lalu di WPP 573 yang meliputi Samudera Hindia Sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor sebelah Barat. Juga tidak kalah penting adalah WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan yang sedang mengalami klaim sepihak dari Tiongkok.

“Sedangkan untuk penangkapan ikan yang masih berada di kawasan perairan pedalaman biar menjadi wilayah tangkap nelayan,” tegasnya.

Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yang sangat luas hingga kini belum mampu dimanfaatkan hasil lautnya dengan maksimal karena keterbatasan alat tangkap dari nelayan, sehingga negara yang harus hadir di sana melakukan eksploitasi sekaligus menjaga dari klaim sepihak negara asing maupun aksi pencurian sumberdaya laut oleh negara lain.

Apalagi di wilayah Laut China Selatan yang terus bergejolak karena klaim sepihak Tiongkok.

Selain itu, pihak nelayan maupun swasta nasional yang memiliki kemampuan menangkap ikan di kawasan ZEE diperbolehkan untuk melakukan eksploitasi.

“Jadi, BUMN hanya boleh menangkap ikan di kawasan ZEE sedangkan nelayan dan swasta diperbolehkan di seluruh wilayah Indonesia,” demikian Dedi Irawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA