Holding BUMN Pangan ini akan menyatukan antara lain Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perikanan Indonesia (Perindo), Sang Hyang Sri, Pertani, Berdikari, BGR Logistic, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT. Garam dan RNI yang akan menjadi pimpinan Holding tersebut.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan mengatakan, khusus untuk Perikanan Indonesia (Perindo) dan Perikanan Nusantara (Perinus) yang memiliki core bisnis di sektor produk kelautan, harus lebih diperkuat lagi, walaupun nantinya tergabung dalam holding BUMN pangan.
“Karena sebagai negara maritim terbesar di dunia, eksistensi perusahaan BUMN tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi poros maritim dunia Presiden Jokowi tentang pemanfaatan sumber daya laut sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,†ujar Dedi Irawan.
Selanjutnya, guna menghindari kompetisi antara swasta, nelayan, dan BUMN perikanan, Dedi menyarankan agar aturan main terkait wilayah penangkapan dipertegas.
BUMN perikanan harus didesain untuk hanya melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia seperti Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 yang meliputi Samudera Hindia Barat Sumatera dan Selat Sunda.
Lalu di WPP 573 yang meliputi Samudera Hindia Sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor sebelah Barat. Juga tidak kalah penting adalah WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan yang sedang mengalami klaim sepihak dari Tiongkok.
“Sedangkan untuk penangkapan ikan yang masih berada di kawasan perairan pedalaman biar menjadi wilayah tangkap nelayan,†tegasnya.
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yang sangat luas hingga kini belum mampu dimanfaatkan hasil lautnya dengan maksimal karena keterbatasan alat tangkap dari nelayan, sehingga negara yang harus hadir di sana melakukan eksploitasi sekaligus menjaga dari klaim sepihak negara asing maupun aksi pencurian sumberdaya laut oleh negara lain.
Apalagi di wilayah Laut China Selatan yang terus bergejolak karena klaim sepihak Tiongkok.
Selain itu, pihak nelayan maupun swasta nasional yang memiliki kemampuan menangkap ikan di kawasan ZEE diperbolehkan untuk melakukan eksploitasi.
“Jadi, BUMN hanya boleh menangkap ikan di kawasan ZEE sedangkan nelayan dan swasta diperbolehkan di seluruh wilayah Indonesia,†demikian Dedi Irawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: