Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Sultra Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan, Ini Jawaban Meyakinkan Dari LaNyalla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 20 November 2020, 10:48 WIB
Gubernur Sultra Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan, Ini Jawaban Meyakinkan Dari LaNyalla
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyambut kedatangan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dapat segera diundangan pada tahun 2021.

"Terus terang kami, pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab, ini menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat. Saya berharap betul, agar Ketua DPD RI (AA LaNyalla Mahmud Mattalitti) dapat memperjuangkan agar segara diundangkan," kata Ali Mazi.

Pertemuan ramah tamah antara Ketua DPD RI beserta rombongan dengan Gubernur Sultra digelar pada Kamis malam (19/11), di rumah jabatan Gubernur di Kota Kendari. Selain Gubernur, ikut menyambut Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPDR Sultra Abdurrahman Saleh dan jajaran Forkompinda lainnya.

LaNyalla dalam sambutannya menyampaikan, RUU tersebut telah secara resmi diserahan kepada pimpinan DPR RI, dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Memang belum dibentuk Panja, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas di Panja tersebut," imbuhnya.

Sehingga, lanjut LaNyalla, kemungkinan di tahun 2021 akan mulai dipersiapkan untuk segera dibentuk Panja untuk membahas RUU tersebut.

"InsyaAllah apa yang menjadi kepentingan daerah, pasti DPD perjuangkan," tandas senator dari Dapil Jawa Timur itu meyakinkan.

Pemerintah daerah kepulauan memiliki tingkat keseulitan dan tantangan yang lebih berat dalam melakukan pelayanan publik dan pembangunan di pulau-pulau kecil yang berpenghuni.  

Karena itu RUU tersebut memberi jalan keluar. Agar pemerintah pusat membedakan perlakuan dana transfer ke daerah, antara daerah kepulauan dengan daratan.

Di RUU tersebut, DPD mengusulkan ada nomenklatur Dana Khusus Kepulauan (DKK), selain Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Sehingga tambahan dana tersebut, akan dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik pulau-pulau kecil berpenghuni.

Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan pentingnya pola kepemimpinan pemerintahan di daerah yang melibatkan secara aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

"Dalam beberapa studi terbaru, kepemimpinan daerah di masa depan, diukur dengan indikator partisipatoris publik. Artinya, masalah tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah daerah. Tetapi warga ikut terlibat dalam menyesaikan masalah," tandas LaNyalla.

Dalam kunjungan ke Sultra, LaNyalla mengajak serta 22 senator. Baik senator asal Sultra, maupun senator dari provinsi lain. Mulai dari Aceh hingga Papua Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA