Demikian yang disampaikan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melalui akun Facebook miliknya, Jumat (20/11).
"Sesuai Pergub 79 kami memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada panitia dan langsung dibayarkan secara tunai," ujar pria yang akrab disapa Ariza itu.
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan denda terbesar yang pernah ada di Indonesia untuk pelanggaran protokol kesehatan.
Tindakan pemberian sanksi itu pun dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Terima kasih untuk ketaatan dan sportivitas panitia yang bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tersebut lantaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq yang diselenggarakan di markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu (14/11), melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: