Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Ketegasan Pangdam Jaya, Sekjen Golkar: TNI Perlu Turun Tangan Demi Ketertiban Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 21 November 2020, 12:20 WIB
Dukung Ketegasan Pangdam Jaya, Sekjen Golkar: TNI Perlu Turun Tangan Demi Ketertiban Umum
Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengapresiasi ketegasan yang ditujukkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Politisi yang juga mantan Danjen Kopassus ini mendukung  penuh langkah-langkah yang diambil oleh TNI dalam menurunkan baliho atau atribut dari Front pembela Islam (FPI) di sejumlah tempat di Jakarta.
 
“Menurunkan atribut yang tidak memiliki izin di tempat umum memang harus dilakukan demi ketertiban. Apalagi setelah apa yang dilakukan Satpol PP seperti tidak digubris oleh kelompok yang memasang itu. TNI memang perlu turun tangan,” ucap Lodewijk, Sabtu (21/11).

Lodewijk menyatakan saat ini negara harus menunjukkan sikap tegas dalam menindak berbagai kelompok yang nampak menganggu ketertiban umum.

Kata Lodewijk, kelompok yang menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa harus ditertibkan.

“Kini saatnya negara menunjukkan ketegasannya kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan sudah mengganggu ketertiban umum,” kata Lodewijk.

Terkait dengan dasar hukum Lodewijk kemudian menjelaskan bahwa aparat TNI bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan dalam UU 34/2004 padal 7 Yakni untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA