Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulan UMK Di Jabar Diteken Gubernur, 17 Daerah Alami Kenaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 22 November 2020, 00:59 WIB
Usulan UMK Di Jabar Diteken Gubernur, 17 Daerah Alami Kenaikan
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja/Net
rmol news logo Usulan besaran Upah Minimum di 27 Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2021 telah diteken Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Dijelaskan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah lainnya tidak menaikan besaran UMK.

"Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan, itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten/kota," beber Setiawan kepada wartawan, Sabtu (21/11).

"Kita mengerti bahwa efek dari Covid ini luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2.001 perusahaan yang terdampak dan pekerja 112 ribuan orang. (Perusahaan) yang merumahkan pekerja ada 987 yang berdampak pada 80 ribuan pekerja. Ada yang mem-PHK juga," sambungnya.

Adapun daerah yang menaikkan UMK antara lain Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.

Untuk daerah yang tidak menaikan UMK yaitu Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

"Ini sudah kami pertimbangan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak," tandas Setiawan.

Berikut besaran UMK di Jabar untuk tahun 2021:

1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
5. Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung: Rp 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA