Salah satunya disampaikan Ketua Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (Forkoma PMKRI), Hermawi Taslim.
Taslim menilai, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan tupoksi TNI, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Spanduk dan baliho yang dicopot antara lain bertuliskan "Ayo Revolusi Akhlaq".
“Kami menyampaikan penghargaan dan sekaligus dukungan kepada TNI yang bersikap tegas mencopot baliho dan spanduk HRS," kata Taslim melalui keterangannya, Sabtu (21/11).
Forkoma PMKRI berpandangan, spanduk dan baliho yang terpasang bernada hasutan, fitnah, dan rongrongan terhadap kewibawaan pemerintah yang sah.
"Pembersihan baliho sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU TNI yakni operasi militer nonperang," kata Taslim yang juga Eksponen Forum Komunikasi Cipayung.
Taslim menambahkan, penurunan spanduk dan baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan bersifat provokatif.
"Forkoma PMKRI menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan harmonis," tegas Taslim.
Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia Pergerakan (Peradi Pergerakan) ini kemudian mengutip UU TNI yang sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban setiap prajurit.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Secara spesifik, advokat senior ini menunjuk pasal 7 ayat (2) UU TNI 2004, yang memuat tugas pokok TNI itu yang dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11) Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Menurut Taslim, sebenarnya, narasi provokatif dan perlawanan terhadap pemerintah yang sah ataupun melawan ideologi negara sudah menjadi alasan strategis negara mengambil tindakan keras terhadap ormas tersebut.
“Sesuai UU TNI, diharapkan tidak hanya berhenti pada pencopotan baliho atau spanduk saja, tetapi pemerintah dan TNI harus mengambil tindakan tegas terhadap Rizieq Shihab dan organisasinya," papar Taslim, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
"Tantangannya adalah, Rizieq Shihab tidak berdiri sendiri karena banyak elite politik Indonesia memanfaatkannya. Ini sebenarnya menjadi momentum bagi negara untuk mengembalikan kewibawaannya. Tidak hanya kewibawaan pemerintah tetapi juga kewibaan negara,†demikian Taslim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: