Dalam surat keputusan Nomor 561/62 Tahun 2020 tersebut, upah minimum Kota Semarang menjadi yang tertinggi. Yaitu sebesar Rp 2.810.025.
UMK Kota Semarang pada 2021 tersebut naik dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp 2.715.000.
Untuk UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp 1.805.000.
Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah UMK yang sudah ditentukan.
Selain itu, perusahaan yang sudah membayarkan upah di atas besaran UMK, dilarang menurunkan upah yang dibayarkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: