Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Keputusan Akhir Pencalonan Edi Damansyah Di Tangan KPU Kutai Kartanegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 22 November 2020, 12:10 WIB
Pengamat: Keputusan Akhir Pencalonan Edi Damansyah Di Tangan KPU Kutai Kartanegara
Edi Damansyah-Rendi Solihin/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memastikan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rekomendasi tersebut perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Bawaslu menerbitkan rekomendasi berisi pembatalkan pencalonan Edi Damansyah, lantaran diduga telah melanggar aturan. Berstatus petahana, Edi maju bersama pasangannya Rendi Solihin dan ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Kutai Kartanegara.

Surat itu diterbitkan setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur.

Hingga kemudian, Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris, KPU Kutai Kartanegara diberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” ujar Fahmi Idris kepada wartawan, Jumat lalu (20/11).

Lebih lanjut, Fahmi menyebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, dan terlapor.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 25/2013 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Mahendra, Minggu (22/11).

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum ini menyebutkam, meski harus menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi cabup Kukar.

Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti," katanya

"Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA