Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akan Hadirkan 5 Saksi, Kasus Dugaan Politik Uang Willy Jari 98 Jalani Sidang Perdana Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 23 November 2020, 07:03 WIB
Akan Hadirkan 5 Saksi, Kasus Dugaan Politik Uang Willy Jari 98 Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa/RMOLBanten
rmol news logo Kasus dugaan politik uang yang menyeret Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakasa, memasuki babak persidangan pada hari ini, Senin (23/11). Rencananya, sidang perdana ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dugaan politik uang yang melibatkan Willy terkait dengan dukungan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Persidangan dilakukan setelah pelimpahan barang bukti lengkap.

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufik Fauzie membenarkan, akan dilangsungkannya sidang perdana Presidium Jari 98.

"Betul, semua sudah lengkap," singkat Fauzie saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).

Di sidang perdana tersebut, akan dibacakan dakwaan sekaligus keterangan dari saksi-saksi atas kasus dugaan politik uang di saat Pilkada Tangsel.

"(Agendanya) pembacaan dakwaan sekaligus saksi. Ada sekitar 5 orang saksi yang diundang," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Presidium Jari 98, Willy Prakasa, diduga melakukan aksi politik uang dalam rangka silahturahmi dengan anggota Jari 98 dan mendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Willy pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang. Kasusnya kini sudah P21 alias hasil penyidikan sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka Willy sudah P21. Kalau P21 kami tanggal 21 Oktober 2020 kemarin. Tahapan selanjutnya, segera setelah itu seharusnya pelimpahan tersangka dan barang bukti, sesuai dengan peraturan bersama Bawaslu RI dan Kapolri beserta Jaksa Agung itu kalau dihitung paling lambat tanggal 27 Oktober sudah harus diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufik Fauzie saat dikonfirmasi, Kamis lalu (5/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA