Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Rekomendasi Pembatalan Paslon Pilkada Kukar Bisa Picu Kegaduhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 23 November 2020, 07:25 WIB
Pakar Hukum: Rekomendasi Pembatalan Paslon Pilkada Kukar Bisa Picu Kegaduhan
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net
rmol news logo Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin lantaran diduga melanggar aturan dinilai pelu diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab pembatalan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, terlebih pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara hanya menyajikan paslon tunggal.

"KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Minggu (22/11).

“Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur. Jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” lanjut Margarito.

Rekomendasi pembatalan tercantum dalam surat bernomor 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020. KPU sendiri memiliki pilihan apakah mengikuti rekomendasi Bawaslu atau megabaikannya. Sebab KPU memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir berdasarkan proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika KPU berkeyakinan rekomendasi Bawaslu benar dan sesuai fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, jika tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” jelas pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia.

Tidak diikutinya rekomendasi Bawaslu sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah yang menggelar pilkada. Seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oktober lalu.

Setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti melanggar. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.

Menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, beberapa KPU kabupaten/kota menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu setempat karena paslon melakukan mutasi pejabat yang dianggap melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Namun, KPU mengaku perlu mengecek dan mengonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu," jelas Ilham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA