Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

36 Persen Korupsi Libatkan Pejabat Politik, Alasan KPK Kerjasama Dengan 8 Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 November 2020, 14:24 WIB
36 Persen Korupsi Libatkan Pejabat Politik, Alasan KPK Kerjasama Dengan 8 Parpol
Direktur Dirdikyanmas KPK, Giri Suprapdino/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoneisa (LIPI) telah menandatangani 7 kesepakatan dengan 8 partai politik (parpol) soal penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada parpol.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat (Dirdikyanmas) KPK, Giri Suprapdino menilai, kesepakatan tersebut sangat penting karena 36 persen kasus yang ditangani KPK melibatkan pejabat politik.

"Mengapa ini penting, karena bahwa 36 persen kasus yang ditangani KPK adalah melibatkan pejabat politik. Sehingga penting menjadikan politik itu sebagai ranah dan segmen perbaikan," ujar Giri Suprapdino saat konferensi pers secara virtual, Senin (23/11).

Giri mengatakan, pihaknya bersyukur karena 8 dari 9 perwakilan parpol hadir dan berkomitmen akan membentuk program bersama, yakni proparpol (program pendidikan antikorupsi) bagi politisi.

"Itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," pungkas Giri.

Delapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau Wakil Sekjen (Wasekjen) parpol yang hadir pada pertemuan ini yaitu, Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, Johny G Plate dari Partai Nasdem, M. Rozaq A dari PKS, Hasto Kristiyanto dari PDIP, Rebanda B dari Partai Demokrat, Moh. Qoyum dari PPP,  Cucun Ahmad dari PKB, dan Lodewijk dari Partai Golkar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA