Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stanislaus: Intelijen Kejagung Harus Berperan Dalam Pencegahan Dini Penyimpangan Proyek Strategis Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 November 2020, 15:13 WIB
Stanislaus: Intelijen Kejagung Harus Berperan Dalam Pencegahan Dini Penyimpangan Proyek Strategis Di Indonesia
Pengamat intelijen dan keamanan negara Stanislaus Riyanta/Net
rmol news logo Intelijen Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia, harus terus konsisten untuk mengawal kegiatan pengamanan pembangunan proyek strategis di Indonesia.

Tercatat, kegiatan pengamanan yang digelar oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI periode Januari-Oktober 2020 mencapai 278 kegiatan dengan jumlah anggaran proyek sebesar Rp 268,3 triliun.

Pengamat intelijen dan keamanan negara Stanislaus Riyanta mengatakan, fungsi inteligen dalam konteks Kejaksaan Agung adalah melakukan pencegahan dini, mendeteksi dini dari ancaman.

Dia contohkan, misal ada sesuatu yang dianggap akan menjadi perkara atau masalah dalam proyek strategis seperti jalan tol yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Jadi misalkan pada proyek strategis, inteligen bekerja apakah kira-kira ada gangguan atau mungkin ancaman terhadap proyek-proyek tersebut,” ujar Stanislaus kepada wartawan, Senin (23/11).

Stanislaus menambahkan, intelijen Kejagung juga dapat mengamankan barang bukti jika memang terjadi penyimpangan dalam suatu proyek yang dikerjakan.

“Bisa juga dia mengamankan, bahwa ada perkara lalu dia mengamankan barang bukti, lalu ditarik diamankan itu dinilai berapa. Jadi memang intelijen Kejagung tugasnya mengamankan atau melakukan pengamanan-pengamanan kasus, lalu pencegahan kasus itu kan memang seperti itu tetapi hakikatnya intelijen itu cegah dini, deteksi dini, ancaman,” jelasnya.

Lanjutnya, Kejagung juga perlu melakukan pengecekan latarbelakang organisasi perusahaan pemenang tender.

Bagi dia, latar belakang orang-orang yang akan menggarap pekerjaan, agat tidak terjadi kepentingan di luar proyek-proyek tersebut.

“Diprofiling semua itu, apakah ada hubungan dengan misalnya di Kejagung, apakah pelaku tender itu ada hubungannya dengan orang yang berperkara kan tidak bisa," katanya.

"Misalnya pemenang proyek ada hubunganya dengan orang yang berperkara, itu kan tidak bisa atau orang yang pernah punya kasus, nah fungsi intelijen disitu untuk melakukan background check melakukan profiling,” tuturnya.

Masih kata Stanislaus, jika ditemukan ada kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas proyek tersebut maka Kejagung tidak boleh segan untuk menghentikan proyek itu.

“Kalau misalnya kira-kira dia ada kepentingan-kepentingan di luar proyek itu ya harus distop harus dicegah, nah fungsi cegah dininya di situ, jadi melakukan pencegahan dengan melakukan profiling atau background cek dari organisasi atau orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menegaskan soal etos kerja dan komitmen pelayanan prima, khususnya dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan pemerintah maupun BUMN/BUMD.

Kata dia, ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, dan energi alternatif.

Termasuk pula kegiatan terkait minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya.

Tujuan pengamanan tersebut adalah untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA