Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pangdam Jaya Akan Ambil Tindakan Tegas Jika Ada Yang Nekat Gelar Reuni 212

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 23 November 2020, 17:48 WIB
Pangdam Jaya Akan Ambil Tindakan Tegas Jika Ada Yang Nekat Gelar Reuni 212
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/RMOL
rmol news logo Rencana Reuni Akbar 212 pada Desember 2020 dipastikan bakal sulit dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Bahkan, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman, akan menindak tegas bila Reuni 212 yang biasa dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas) diadakan pada tahun ini.

Menurutnya, ketegasan tersebut sudah sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di Jakarta.

"Sudah ada surat pernyataan FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan reuni 212 karena itu melanggar Pergub Nomor 88 tahun 2020," jelas Dudung di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/11).

"Dan FPI sendiri sudah menyanggupi membuat surat pernyataan tidak akan melakukan Reuni 212," lanjutnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Tak cuma itu, bila acara Reuni Akbar tetap diadakan, Dudung tidak segan-segan menindak tegas.

"Kalau masih melakukan, ke depannya sudah surat pernyataan kemudian dia langgar enggak ada cerita, saya dengan polisi bertindak tegas. Enggak ada orang semaunya di sini, seperti dia paling bener sendiri," tegas Dudung.

Senada dengan Pangdam, Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas juga menolak permohonan izin penggunaan Monas yang diajukan Persaudaraan Alumni 212 untuk menyelenggarakan acara reuni akbar.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa dalam surat jawaban untuk PA 212 yang diterima redaksi, Selasa (17/11).

Isa melanjutkan, penutupan Monas lantaran saat ini kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta. Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” papar Isa.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA