Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Berakar: Ada Upaya Kriminalisasi Dibalik Kasus Amel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 November 2020, 20:39 WIB
Kuasa Hukum Berakar: Ada Upaya Kriminalisasi Dibalik Kasus Amel
Burhanuddin dan Khairil Anwar/Net
rmol news logo Tim hukum pasangan calon Bupati Belitung Timur Burhanuddin dan Khairil Anwar (Berakar), menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Amelia atau Amel selaku ketua tim pemenangan.

Kuasa hukum Berakar, Marihot Tua Silitonga menyebutkan, kasus Amel yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka merupakan upaya melemahkan gerakan kampanye Berakar.

“Selaku kuasa hukum Berakar menduga kasus Amel ini bagian dari "rintik hujan" kriminalisasi, untuk melemahkan gerakannya dalam suksesi pemenangan pasangan Burhanudin-Khairil Anwar,” ujar Marihot dalam keterangannya, Senin (23/11).

Kasus Amel bermula dari kampanye di Kecamatan Simpang Renggiang. Dalam orasi yang menjelaskan visi misi itu, Amel mengajak memilih masyarakat untuk memilih pasangan Berakar dengan nomor urut 1.

Menurut Marihot, ucapan Amel saat berorasi menyampaikan visi misi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

Namun, oleh Bawaslu Belitung Timur orasi Amel dianggap memenuhi unsur pasal 69 huruf c UU 1/2015 tentang Pilkada. Kemudian, Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim.

Marihot pun sangat menyayangkan sikap Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pilkada ini. Bawaslu Beltim tidak mengedepankan prinsip pencegahan.

“Padahal kalau mau melihat dan secara sadar mengakui bahwa pada saat kejadian pengawas pemilu pada saat itu hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan kampanye tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengawasannya kan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada saat hari dan tempat kejadian tersebut,” jelasnya.

Marihot menjelaskan, pertama bahwa kalimat yang dikampanyekan Amel tersebut merupakan kalimat yang positif tidak ada sedikitpun tendensi untuk menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

Terlebih, kata dia, dalam orasi itu Amel juga menyampaikan harapan pilkada berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kedua, sangkaan terhadap Amel, kami menilai sangat prematur karena jika pasal yang digunakan dan dikorelasi dengan ucapan Amel, saat ini pilkada Beltim masih belum selesai tahapannya, artinya masih sangat besar potensi pilkada Beltim tidak bersih,” terangnya.

Lanjut Marihot, pernyataan yang diucapkan oleh Amel juga tidak ditujukan kepada satu kelompok atau subyek hukum tertentu.

Pernyataannya itu, masih kata Marihot, merupakan pernyataan yang bersifat terbuka, terkait pilkada bersih, tanpa menunjuk subyek hukum tertentu yang telah melakukan pelanggaran atau kecurangan.

“Amel tidak pernah menyebutkan nama satu subyek hukum, apakah penyelenggara pemilu ataukah peserta pemilu, ataukah kelompok masyarakat. Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang dituduh oleh Amel,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA