Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11).
"Itu kan imbauan agar kedepannya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut," kata Azis Syamsuddin.
Terkait sanksi pencopotan kepala daerah sebagaimana termuat dalam Instruksi Mendagri tersebut, Azis meyakini akan tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan.
"Tentunya pencopotan Kepala Daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku" tegas Azis Syamsuddin.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang dan sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat.
Proses pemberhentian kepala daerah pun harus berdasarkan pada Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"SK Kepala Daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan. Ya kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan" tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: