Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen GPII: Siapapun Pelanggar Protokol Kesehatan, Tidak Bisa Dibiarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 24 November 2020, 12:14 WIB
Sekjen GPII: Siapapun Pelanggar Protokol Kesehatan, Tidak Bisa Dibiarkan
Sekretaris Jenderal PP GPII, Rizwansyah bersama Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Langkah tegas Bareskrim Polri dalam memberantas penyebaran hoax dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19 patut didukung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tentu saya mendukung Bareskrim Polri menindak tegas siapapun yang melanggar prokes," ujar Sekretaris Jenderal PP GPII, Rizwansyah dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Rizwansyah menilai, bahaya pandemi Covid-19 harus dipandang serius. Pasalnya, bukan hanya kesehatan saja, tetapi ekonomi pun juga terdampak pandemi.

"Bahaya Covid-19 ini tidak bisa dianggap sepele, tidak hanya nyawa manusia yang di gulung oleh Covid-19, namun juga sektor ekonomi dan sektor lainnya. Ini gak bisa anggap biasa," jelasnya.

"Kita sudah berbulan-bulan hidup dalam beban Covid-19. Semua aktifitas menjadi terbatas," imbuhnya.

Dia pun berharap, tidak hanya pada Polri tetapi semua aparatur penegak hukum negara harus bisa memberi contoh dalam penindakan tegas pelanggaran prokes,

"Siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tidak bisa dibiarkan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA