Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekum FPI: Selama 3,5 Tahun Di Saudi, HRS Dapat Dua Fase Perlakuan Dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 24 November 2020, 14:51 WIB
Sekum FPI: Selama 3,5 Tahun Di Saudi, HRS Dapat Dua Fase Perlakuan Dari Pemerintah
Habib M. Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Kehidupan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, saat berada di Arab Saudi mengalami dua bentuk dan fase perlakuan yang berbeda dari pemerintah Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, dalam podcast politik dari Nagara Institute yang dipimpin Akbar Faizal, dan diposting dalam kanal Youtube, Akbar Faizal Uncensored, Selasa (24/11).

"Jadi Habib Rizieq selama 3,5 tahun di Saudi Arabia mengalami dua periode perlakuan dari pemeritah kita," ujar Munarman.

Mantan Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini memaparkan, pada periode pertama di Arab Saudi, sosok yang kerap disapa HRS itu mendapat desakan dari banyak pihak untuk kembali ke Indonesia saat setelah mengikuti ibadah Umroh tahun 2017.

"Upaya-upaya membujuk Habib Rizieq pulang itu kencang sekali. Kemunculan bujukan itu juga personal. Bahkan ada tawaran di jemput memakai jet pribadi. Itu orangnya masih ada," katanya.

Namun, tawaran-tawaran kembali ke Tanah Air ditolak HRS kala itu. Karena menurut Munarman, sejumlah pihak ada yang menginginkan kasus hukum yang sedang diproses di kepolisian bisa berlanjut.

"Dalam konteks yang saya pahami, Habib Rizieq status tersangkanya masih. Sehingga dugaan saya dipulangkan itu untuk proses hukumnya," ungkapnya.

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada November 2017 dan Februari 2018, Munarman menyebutkan pada saat itu pemerintah akhirnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk perkara hukum HRS terkait konten pornografi.

Namun setelah itu, Munarman mengatakan HRS mendapat perlakuan yang berbeda dari pihak pemerintah. Yaitu saat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, menyambangi HRS sekitar bulan April atu Mei 2018.

"Tiba-tiba ketika ada berita-berita yang disiarkan media di Indonesia tentang kehadiran Prabowo dengan Amien Rais bersama Habib Rizieq, pemerintah Arab Saudi tidak membolehkannya keluar, waktu itu beliau mau ke Turki," beber Munarman.

Persoalan itu, lanjut Munarman, dicari tahu oleh HRS kepada otoritas terkait Arab Saudi. Sampai akhirnya, didapat adanya informasi bohong yang sengaja dibuat untuk menjegal perjalanan HRS.

"Kata intelejen Saudi HRS buronan, 'anda kan sedang dicari pemerintah negara anda, dan sedang terlibat kasus pencucian uang'. Pokoknya ada 17 tuduhan. HRS jelaskan satu persatu," jelas Munarman.

Barulah pada tahun 2019 hingga awal 2020, HRS terpaksa berada di Arab Saudi dan tidak kemana-mana. Karena otoritas Arab Saudi melakukan klarifikasi mengenai informasi yang dituduhkan tersebut.
 
"Tapi awal 2020 otoritas Saudi menyatakan HRS bersih, 'kami sudah tau ini infomasi palsu'. Bahkan, mereka mengatakan itu informasi sampah dan menyatakan 'kami sedang proses cabut status anda yang boleh keluar," ucapnya.

"Jadi yang saya maksud periode kedua itu, tahun pertama kan diinginkan pulang, nah term keduanya setelah Pak Prabwo datang Habib Rizieq tidak dinginkan pulang," demikian Munarman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA