Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wagub DKI Minta Tokoh Agama Jadi Teladan Jalani Tes Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 24 November 2020, 15:03 WIB
Wagub DKI Minta Tokoh Agama Jadi Teladan Jalani Tes Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Ist
rmol news logo Keberhasilan pemerintah dalam memerangi laju penyebaran Covid-19 sangat tergantung dari dukungan masyarakat. Terutama dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi yang bisa menjadi teladan bagi pengikutnya atau masyarakat luas.

Keteladanan para tokoh agama atau tokoh masyarakat yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan tes PCR, ketika mereka sudah melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Bagi tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, pimpinan harus menjadi contoh, menjadi teladan agar para pengikutnya, para pendukungnya, para anggotanya semua dengan suka rela, kebesaran hati, berjiwa sportif (mengikuti tes),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Markas Koopsau I, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Menurut pria yang karib disapa Ariza ini, keteladanan dari para tokoh dan pimpinan sangat penting untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Menurut Ariza, semakin banyak yang terlibat dalam penanganan Covid-19, semakin cepat dan mudah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ini memastikan agar Jakarta berkurang penyebaran Covid-19-nya, juga kita bisa memutus mata rantai. DKI sendiri setiap hari lebih dari 8 ribu, 9 ribu melakukan PCR test, jadi kami minta bantuan, dukungan masyarakat untuk bekerja sama,” ujar Ariza, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Ariza juga meminta kesadaran dari masyarakat untuk proaktif melakukan tes PCR jika bergejala dan terlibat dalam aktivitas yang melibatkan banyak orang.

Menurut dia, hal ini penting, bukan saja untuk menyelamatkan yang bersangkutan, tetapi juga menyelamatkan orang lain khususnya keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

“Perlu kami sampaikan juga kita sudah punya Perda terkait penanganan Covid-19, bagi siapa saja warga Jakarta tidak ingin, menolak dites, dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Bahkan bisa sampai Rp 7 juta," tegas Ariza.

"Untuk itu, kami ingin masyarakat punya kesadaran yang baik, yang penuh untuk melakukan tes, terlebih bagi mereka yang bergejala, atau telah atau sedang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak,” pungkas Ariza. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA