Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seperti APD, Ahli Epidemologi Minta Pemerintah Awasi Potensi Pasar Gelap Vaksin Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 24 November 2020, 16:57 WIB
Seperti APD, Ahli Epidemologi Minta Pemerintah Awasi Potensi Pasar Gelap Vaksin Covid-19
Ilustrasi
rmol news logo Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan potensi adanya vaksin Covid-19 ilegal yang diperjualbelikan di pasar gelap jelang upaya distribusi vaksin kepada masyarakat pada 2021 mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Erick mewanti-wanti perihal perdagangan vaksin ilegal ini karena berkaca pada saat awal pandemi juga terjadi perdagangan ilegal alat pelindung diri (APD), polymerase chain reaction (PCR), dan alat kesehatan lain yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono meminta tidak memandang sebelah mada kemungkinan pasar gelap vaksin Covid-19.

Hariadi meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat dan menindak secara tegas para pelaku untuk mencegah beredarnya vaksin Covid-19 ilegal di masyarakat.

“Praktek ilegal itu kan antara pengawas dan penyelundunya itu kan selalu adu pintar, jadi pengawasnya mesti ketat betul kalau kita bisa melihat ada sesuatu yang tidak beres," ujar Hariadi kepada wartawan, Selasa (24/11).

"Yang namanya ilegal harus bisa ditemukan, harus diberikan tindakan jangan sampai ilegal dibiarkan,” imbuhnya.

Hariadi menambahkan, vaksin ilegal tentunya akan merugikan dan membahayakan masyarakat karena tidak teruji tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Namanya saja ilegal ya kan, nah kalau ilegal dia bisa membahayakan pemakai. Maka harus ada izin BPOM,” katanya.

Menurutnya, seluruh dunia produksi vaksin Covid-19 baru sampai tahap uji klinis III. Sehingga, jika sudah ada yang menawarkan vaksin dan beredar di pasar, maka masyarakat patut mencurigai keamanan dan efektifitas vaksin tersebut.

“Yang paling maju adalah vaksin-vaksin yang sedang tahap uji fase III semua itu vaksin kan harus melalui tahapan itu, setelah fase III baru akan dilihat sensitifitasnya seperti apa, fase I, II dan III itu melihat keamanan efektifitas nanti sensitifitasnya sampai apa, baru bisa dipasarkan, baru ada lisensi gitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan distribusi vaksin ke masyarakat harus dilakukan secara hati-hati, sebab distribusi vaksin berbeda dengan obat. Distribusi vaksin melalui proses manufacturing yang tidak sederhana.

“Kalau distribusi obat selama bungkusnya masih bagus sampai ke ujung sana tidak ada masalah, tapi kalau vaksin selama proses ditribusi ini kan harus terpantau suhunya sesuai dengan yang disaratkan yang disebut cool chain atau rantai dingin gitu lho,” tandasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir menegaskan bahwa pasar vaksin ilegal akan membawa dampak yang sangat buruk jika dibandingkan dengan pasar gelap APD.

"(Peringatan) ini juga menekan kasus-kasus awal pada saat pandemi COVID-19, adanya black market APD, black market PCR. Nah kalau PCR, APD mungkin ya oke, tapi kalau (vaksin) ini kan nyawa manusia," katanya beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA