Imigrasi Diduga Terlibat Dalam Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Komisi DPR Minta Hakim Cermat

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid/Net

Dugaan itu salah satunya disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menanggapi persidangan kasus suap penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).
Dalam sidang kemarin, duduk sebagai terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo pernah sebelumnya menjabat Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Seperti diketahui, gara-gara nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar 'orang terlarang', dua jenderal polisi teseret. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo sendiri.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan tidak mau terlibat argumen yang mungkin menggiring opini publik.
“Saya tidak mau menggiring opini yang dapat intervensi jalannya persidangan,” ucap Jazilul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/11).
Pimpinan MPR RI ini menambahkan, hakim dan jaksa akan melakukan penelitian kasus Djoko Tjandra dari bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap kasus Djoko Tjandra.
“Hemat saya, hakim dan jaksa agar cermat dan teliti mengungkap bukti, keterangan saksi dan mengurai benang kusut ini sampai tuntas. Sekaligus memastikan otak atau siapapun yang terlibat,” paparnya.
Politisi PKB ini mem meminta agar majelis hakim dapat mengusut tuntas kasus tersebut secata transparan.
“Iya, usut sampai akarnya secara transparan dan terbuka,” tutupnya.
Diketahui, saat bersaksi dalam sidang kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo, Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi 2018-2020, Sandi Andaryadi mengatakan, penghapusan dilakukan karena adanya surat dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang dikepalai Irjen Napoleon Bonaparte.
Imigrasi menerima dua surat dari Divhubinter Polri pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat pertama berisi penjelasan bahwa Divhubinter tengah melakukan pembaharuan data. Sementara surat kedua berisi pemberitahuan nama Djoko Sugiarto Tjandra sudah terhapus dari data red notice Interpol.
Jaksa sempat mencecar Sandi Andaryadi mengenai alasan Dirjen Imigrasi menghapus Djoko dari daftar red notice. Karena dalam surat yang dikirim Divhubinter Polri, tidak ada permintaan penghapusan nama Djoko.
Dan, tidak ada pula keharusan bagi imigrasi untuk menghapus seseorang dari sistem cegah tangkal bila orang tersebut sudah tidak masuk daftar red notice. Terlebih, seseorang juga bisa dimasukkan ke dalam sistem cegah tangkal, meskipun dia tidak masuk daftar red notice.
Mendapat pertanyaan jaksa tersebut, Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan Djoko itu merujuk pada red notice.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..