Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasir Djamil: RUU Minol Tidak Dimaksudkan Melarang Total Konsumsi Minuman Beralkohol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 24 November 2020, 18:01 WIB
Nasir Djamil: RUU Minol Tidak Dimaksudkan Melarang Total Konsumsi Minuman Beralkohol
Politisi PKS, Nasir Djamil/Net
rmol news logo Rancangan undang undang larangan minuman beralkohol menuai polemik di kalangan masyarakat.

Banyak kalangan yang menyetujui RUU tersebut namun tak sedikit yang berteriak menolak terutama para produsen minol.

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, RUU Minol bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat secara total dalam mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

“Tidak untuk melarang yang demikian,” ucap Nasir dalam acara diskusi koordinatoriat wartawan parlemen, bertajuk Pro Kontra RUU Minol, Selasa (24/11).

Nasir menjelaskan, PKS sebagai salah satu parpol yang mengusulkan pembahasan RUU Minol, tak menampik bahwa mengonsumsi alkohol merupakan bagian dari budaya bagi sebagian daerah di Indonesia.

Salah satunya di kawasan Sumatera dan juga Bali, mereka mengonsumsi Minol pada acara dan waktu tertentu namun tidak mabuk.

Adapun yang diatur dalam RUU Minol tersebut, yakni pengendalian penyebarannya dan penyalahgunaan Minol yang selama ini diidentikkan dengan kriminalitas.

"Sama seperti pengaturan mengenai narkoba misalnya, narkoba juga kan digunakan untuk kebutuhan medis, sehingga yang diatur adalah pengendalianya. Begitu juga Minol ini, yang akan diatur adalah pengendaliannya,” katanya.

Legislator asal Aceh ini mengatakan, selama ini aturan mengenai Minol berserakan di beberapa UU, termasuk UU Kesehatan.

Di sisi lain, setidaknya dua daerah di wilayah Republik Indonesia tercatat telah membuat peraturan daerah mengenai Minol.

"Kami ingin menyatukan aturan-aturan yang berserakan ini dalam sebuah UU khusus. Sekaligus juga sebagai bagian dari payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah tersebut,” bebernya.

Nasir tak menampik bahwa pengaturan mengenai Minol bukan hanya bersinggungan dengan hal-hal terkait gangguan keamanan dan ketertiban, tapi juga berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

Nasir menjelaskan, sejauh ini, naskah akademis dari pihaknya telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Dari pertemuan dengan Baleg itu, memang ada beberapa fraksi yang belum satu pandangan. Salah satunya, PAN melalui Pak Ali Taher,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA