Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Pembentukan Tim Independen Positif Untuk Tampung Aspirasi Publik Pada Turunan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 24 November 2020, 22:45 WIB
Yusril: Pembentukan Tim Independen Positif Untuk Tampung Aspirasi Publik Pada Turunan UU Ciptaker
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah tengah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Penyusunan RPP dan RPerpres itu berkaitan dengan aturan turuna pelaksana Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembentukan tim aspirasi ini merupakan langkah positif.

“Ini merupakan langkah positif. Tim ini juga nantinya akan melakukan dialog dan menampung aspirasi masyarakat untuk untuk menginventarisir kekurangan UU Cipta Kerja itu guna perbaikan ke depan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Dalam menghadapi kelompok-kelompok yang menentang UU Cipta Kerja, kata Yusril, pemerintah harus melakukan soft diplomacy. Di mana pemerintah secara ksatria mengakui bahwa ada berbagai kekurangan dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah tidak boleh terkesan tertutup dengan UU Cipta Kerja itu. Sikap rendah hati dan mengayomi saya yakin sangat penting untuk dikedepankan,” katanya.

Selain itu, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional  Andrinof Chaniago, juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi turunan aturan UU Cipta Kerja.

Terlebih, dalam prosesnya UU Cipta Kerja sendiri didesak oleh ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi. Sehingga seluruh masukan atas kekurangan dalam UU Cipta Kerja dapat diakomodir dalam aturan turunannya.

“Pembentukan tim aspirasi ini bagus, artinya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam pembentukan aturan turunan berupa PerPres dan aturan lainnya,” ujar Andinof.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembentukan tim tersebut untuk mengefektifkan waktu dalam menyusun substansi dari aturan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja.

Kata Airlangga, Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Dengan ditekennya UU Cipta Kerja ini diharapkan jadi solusi penciptaan lapangan kerja baru dengan tetap memberi perlindungan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan buruh.

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi tersebut.

Tim yang dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, dan Made Suwandi.

Kemudian juga Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Tim serap aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA