Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Instruksi Mendagri Tak Akan Berpolemik Kalau Mendagri Gunakan Diksi Pemakzulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 25 November 2020, 02:23 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Instruksi Mendagri Tak Akan Berpolemik Kalau Mendagri Gunakan Diksi Pemakzulan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril IHza Mahendra/Repro
rmol news logo Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu tokoh yang turut concern terhadap keluarnya Instruksi Mendagri 6/2020 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini.

Secara jelas, Yusril sudah mengatakan bahwa ada aturan tersendiri dalam pencopotan seorang kepala daerah yang dianggap melakukan pelanggaran. Berkenaan dengan Instruksi Mendagri 6/2020, secara khusus ia menyoroti bahwa kegaduhah terjadi karena poin kemungkinan pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Yusril tegas menyatakan bahwa sumber masalah itu ada di perkataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan instruksinya Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan dengan jelas kata-kata pencopotan dan diberhentikan.

"Yang jadi soal, ada kata-kata bisa diberhentikan kalau tidak taati peraturan berdasarkan UU 23/2014. Di situ yang menimbulkan kegaduhan," jelas Yusril yang disampaikan secara daring dalam ILC TVOne, Selasa (24/11).

Ia mengaku telah membaca secara keseluruhan isi Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dari pemahamannya, Instruksi tersebut pada dasarnya merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar melaksanakan peraturan berkenaan dengan penanganan Covid-19.

Namun hal tersebut menjadi persoalan karena ada diksi ancaman pencopotan kepala daerah dalam instruksi tersebut.

"Kalau Mendagri menyampaikan bisa dimakzulkan, kegaduhan tidak terjadi. Karena memang pemakzulan ada dan datang dari DPRD," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA