"Komisi I DPRA sudah melakukan konsolidasi dengan Komisi A DPRK se-Aceh, dan semuanya sepakat kalau Pilkada dilaksanakan pada 2022," terang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, Selasa (24/11), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Ditambahkan Safaruddin, mengingat masa jabatan Gubernur Aceh berakhir pada Juli 2022, maka pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan sebelum masa periode berakhir. Namun tetap dilakukan pada tahun 2022.
Menurut Safaruddin, Pemerintah Aceh dan DPRA menyiapkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2022 dalam anggaran pendapatan dan belanja Aceh 2021 melalui biaya tak terduga (BTT).
Sehingga dana ini dapat diakses ketika KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU RI dan memutuskan untuk menyelenggarakan Pilkada 2022.
Pada pelantikan Gubernur Aceh awal November lalu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin telah meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar Aceh untuk tetap menggelar Pilkada pada 2022.
Hal itu, kata Dahlan, sesuai dengan regulasi dan ketentuan pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pilkada Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017. Maka sesuai aturan itu, Pilkada berikut dilaksanakan pada 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: