Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang diduga berurusan dengan aparat penegak hukum. Termasuk soal penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Karena itu, Arsul meminta masyarakat memberi waktu bagi KPK untuk bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.
"Soal penangkapan terhadap Menteri KKP kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan. Hukum acara pidana kita juga menganut prinsip praduga tak bersalah (
presumption of innocence)," ujar Arsul kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (25/11).
"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP, yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," sambungnya.
Menurut politikus PPP ini, terlalu dini jika dirinya berkomentar terkait kasus ekpor benih lobster yang diduga menjadi penyebab ditangkapnya menteri asal Partai Gerindra itu.
"Terlalu pagi untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi)," tandasnya.
Menteri KKP, Edhy Prabowo, ditangkap KPK pada Rabu dinihari (25/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tidak lama setelah mendarat dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Selain politikus Partai Gerindra itu, ikut diamankan juga istrinya, Iis Rosita Dewi, yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan beberapa orang lainnya.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (25/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: