Hal tersebut disampaikan ekonom senior Indef, Didik Didik J. Rachbini, saat menanggapi gagasan program milik pasangan Appi-Rahman dalam Pilkada Makassar 2020.
"Kebijakan relaksasi di masa krisis adalah kebijakan yang seharusnya, wajar dan diperlukan oleh usaha kecil dan menengah," kata Didik dalam keterangannya, Rabu (25/11).
"Jangan sebaliknya memberlakukan pajak pungutan sebagaimana masa normal. Tidak hanya itu usaha kecil juga perlu diberi subsidi," imbuhnya.
Didik menjelaskan, dunia usaha khususnya UMKM sangat memerlukan relaksasi pajak lantaran kondisi perekonomian semua saat ini tengah menurun.
"Itu dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan pengeluaran pemerintah untuk sementara waktu dengan utang. Kalau relaksasi tidak dilakukan dengan mempertahankan level pajak normal apalagi menaikkan demi PAD (pendapatan asli daerah) maka kebijakan ini sama dengan mencekik usaha kecil," jelasnya.
Didik menegaskan, kebijakan pajak normal dapat kembali diterapkan, ketika memang situasi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi corona sudah selesai.
"Setelah ekonomi normal maka pajak juga berjalan normal," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: