Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Minol Masuk Daftar Usulan Prolegnas Prioritas, Fahira: Semoga 2021 Indonesia Punya Aturan Tegas Soal Minol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 25 November 2020, 15:09 WIB
RUU Minol Masuk Daftar Usulan Prolegnas Prioritas, Fahira: Semoga 2021 Indonesia Punya Aturan Tegas Soal Minol
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris/Ist
rmol news logo Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) atau RUU Minol menjadi satu dari 38 RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas, karena sejak 2013 selalu menjadi RUU Prioritas dan sempat dilakukan pembahasan bersama Pemerintah, masuknya RUU Minol dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2021 memberi harapan baru.

Karena, setelah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali tidak mempunyai aturan khusus soal minuman beralkohol (minol). Padahal hampir semua negara bahkan yang paling liberal sekalipun mempunyai aturan khusus soal minol.

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan, minol sudah menjadi persoalan global yang serius untuk mendapat perhatian. Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas, minol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana.

Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara rutin mengeluarkan laporannya terkait berbagai dampak minol. Dalam tiap rekomendasinya, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas lagi untuk mengendalikan minol.

“Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar dan berpotensi mengganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara). Sehingga banyak negara bahkan yang paling liberal, sekuler, dan mempunyai tradisi minum alkohol sekalipun sadar bahwa mereka butuh UU khusus soal minol. Semoga 2021 Indonesia sudah mempunyai aturan tegas soal minol setingkat undang-undang,” tegas Fahira Idris di Jakarta, Rabu (25/11).

Walau judulnya “larangan”, tetapi sesungguhnya, menurut Fahira, RUU ini sudah sangat akomodatif karena semua yang dikhawatirkan sudah sangat jelas dan tegas diperhatikan dalam RUU ini.

Memang di pasal 7 RUU ini dikatakan “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan".

Namun, di pasal 8 juga disebutkan bahwa, semua larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

“Artinya, RUU ini menginginkan agar badan usaha yang selama ini memproduksi dan mendistribusikan minol dituntut lebih bertanggung jawab untuk memastikan minol yang mereka produksi dan distribusikan tidak dibeli anak dan remaja, atau hanya dibeli orang orang-orang yang berhak saja serta hanya dijual serta dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan yang nanti ditetapkan Pemerintah,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA