Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Kejaksaan Agung, API: Proses Hukum Impor Tekstil Ilegal Harus Berikan Efek Jera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 25 November 2020, 16:57 WIB
Apresiasi Kejaksaan Agung, API: Proses Hukum Impor Tekstil Ilegal Harus Berikan Efek Jera
Ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera menjalani persidangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus korupsi importasi tekstil ini menjadi salah satu kasus besar yang menjadi atensi dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun.

Selain itu, kasus impor tekstil ini juga merupakan kasus pertama yang penyidikannya diarahkan ke kerugian perekonomian negara.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman, mengapresiasi keseriusan kinerja Kejaksaan Agung yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil tersebut.

“Kita mengapresiasi dan itu kita dari awal ketika ini ditetapkan merugikan perekominan nasional itu kita sangat mengapresiasi langkah tersebut,” kata Rizal dalam keterangannya, Rabu (25/11).

Menurut Rizal, para tersangka tidak hanya merugikan negara. Tetapi, juga merugikan perekonomian secara luas, sebab telah mengganggu rantai pasok produsen tekstil dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Karena memang ini bukan hanya merugikan ekonomi tapi perekonomian karena alur ekonomi atau supply chain ekonomi yang terdampak akibat ini tuh panjang dan itu melibatkan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan impor yang resmi saja, pasar tekstil domestik sudah mengalami tekanan. Apalagi harus ditambah masuknya barang impor ilegal.

“Lebih elok kalau kita berbisnis dengan cara-cara yang legal, toh kita juga tidak melarang impor, kalau impornya sesuai gitu kan, yang penting kita sih bicara kepentingan nasional,” ucapnya.

Merujuk data bulan Januari-September 2020, kata Rizal, pendapatan devisi negara menurun dibandingkan periode sebelumnya, disebabkan kinerja impor lebih besar dari pada ekspor.

“Artinya, pasar domestik kita masih terncam dengan impor, ini impor yang resmi, impor yang secara aturan diperbolehkan, ini saja kita perlu waspada,” katanya.

Lebih lanjut, masih kata Rizal, untuk meminimalisir impor pihaknya akan mendorong dan mendukung program pemerintah terkait program subsidi impor bahan baku 35 persen pada tahun 2022

Sehingga, bahan baku yang selama ini menjadi bahan baku impor, akan digantikan bukan lagi dari impor melainkan dari produk dalam negeri.

“Bagus ya buat produsen dalam negeri artinya selagi sebenarnya prinsip sederhannya selagi produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri ya tidak usah impor lah,” ucapnya,

Selan itu, Rizal berharap proses hukum itu dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat serta kasus tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Mudah-mudahan ini prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan hukum yang tepat dan yang penting adalah ini menimbulkan efek jera, itu sih sebenarnya,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA