Kewajiban tersebut juga berlaku di gereja-gereja saat perayaan Hari Raya Natal pada Desember mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi yang akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19 dalam waktu dekat.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," kata Menag Fachrul Razi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/11).
Imbauan tersebut tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia. Seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang dirayakan umat Islam
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.
Perayaan hari raya agama, katanya juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," singkat Fachrul Razi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: