Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Substansi RUU HIP Sudah Tidak Relevan Dan Harus Dikeluarkan Dari Prolegnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 26 November 2020, 08:22 WIB
PPP: Substansi RUU HIP Sudah Tidak Relevan Dan Harus Dikeluarkan Dari Prolegnas
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani/Net
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Secara substantif, RUU HIP harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (26/11).

Menurut Arsul, ada setidaknya dua alasan mengapa RUU HIP menjadi tidak perlu dibahas pada periode ini.

Pertama, pemerintah pada tiga masa sidang lalu merespon RUU HIP dengan mengubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP. Respon ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Dari keseluruhan DIM tersebut, maka substansi RUU yang dikehendaki pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP. Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," jelasnya.

Alasan kedua, kat Wakil Ketua MPR RI ini, secara subtansi atau materiel, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seharusnya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP.

"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," imbuhnya.

Dengan dua catatn itu, ditegaskan Arsul, PPP meminta DPR dan pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas.

"Namun, PPP menghormati hak fraksi manapun atau pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA