Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penangkapan Benur, DKP Bandarlampung Tegaskan Belum Dapat Izin Dari Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 26 November 2020, 08:52 WIB
Soal Penangkapan Benur, DKP Bandarlampung Tegaskan Belum Dapat Izin Dari Pusat
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, Erwin/RMOLLampung
rmol news logo Penetapan tersangka terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, membuat keberadaan benih lobster (benur) jadi perbincangan publik.

Sebab, Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, yang salah satunya adalah benih lobster.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, Erwin, menegaskan tidak ada penangkapan benur lobster di perairan setempat.

Alasannya, karena belum mendapatkan izin dari pusat.

"Kalau untuk penangkapan benur lobster kita belum mendapat izin dari pusat, jadi untuk wilayah perairan Kota Bandarlampung sepertinya tidak ada. Yang ada di Lampung Barat dan Pesawaran," kata Erwin usai memberikan bantuan untuk nelayan di Lempasing, Rabu (25/11).

Lanjut Erwin, kalaupun ada penangkapan benur lobster di wilayah perairan Bandarlampung, maka dapat dipastikan itu ilegal karena izinnya belum ada.

"Kalau ada, itu ilegal karena izinnya belum ada," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung sendiri telah mengusulkan sekitar 100 nelayan untuk memperoleh izin penangkapan benur lobster oleh pusat pada Juli lalu. Namun izin tersebut tak kunjung didapat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA