Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menjelaskan, menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang tidak bisa ditolerir untuk tidak diterapkan.
Namun disisi yang lain, seluruh elemen dalam proses penyelenggara pemilu juga tidak bisa membiarkan hak pilih masyarakat tidak tersalurkan. Sehingga perlu adanya langkah antisipatif.
"Orang tidak pakai masker tidak boleh masuk TPS, tapi dia tidak boleh kehilangan hak pilihnya," ujar Afifuddin dalam acara rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara yang disiarkan kanal Youtube Bawaslu RI, Kamis (26/11).
Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (Kornas JPPR) itu menyebutkan, ada sejumlah cara yang bisa dijadikan langkah taktis bagi pengawas di TPS agar bisa memastikan pemilih menggunakan masker.
"Bagaiamana caranya? Mediasi, rekomendasi cepat untuk menyediakan masker dan sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Afifuddin melihat potensi pelanggaran protokol kesehatan pada hari h Pilkada di 9 Desember nanti cukup tinggi. Utamanya terkait penggunaan masker.
Di samping masih banyak masyarakat yang tidak memperdulikan penggunaan masker karena ketidaktahuannya, Afifuddin juga melihat ada potensi pembagian masker berlogo pasangan calon dimanfaatkan oleh tim sukses untuk dibagikan pada hari H pemungutan suara nanti.
"Disitu ada potensi muncul kerawanan baru menurut saya. Bagaimana jika tim sukses disekitar TPS berbagi (masker) dengan logo paslon, berani enggak kita melarang? 'Jangan ada gambar nomor atau fotonya'. Kan enggak boleh bawa atribut," seru Afifuddin.
"Di sebagian daerah bisa jadi ketat (pengawasannya), seperti di Balikpapan ketat banget itu kemarin. Tapi di daerah lain belum tentu, apalagi orang yang merasa daerahnya masuk zona hijau," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.