Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menterinya Diciduk KPK, KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Penetapan Ekspor Benih Lobster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 26 November 2020, 16:07 WIB
Menterinya Diciduk KPK, KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Penetapan Ekspor Benih Lobster
Penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo membuat KKP menghentikan sementara proses ekspor benih lobster/Net
rmol news logo Penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimbas terhadap proses eskpor benih Lobter.

Pihak KKP pun kini telah menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP untuk ekspor benih bening lobster.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertanggal 26 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan KKP akan memperbaiki tata kelola benih bening lobster (BBL) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan.

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian isi surat yang diterima redaksi.

Bagi perusahaan yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house, KKP memberikan waktu ekspor hingga Jumat besok (27/11).

Surat penyetopan SPWP terbit setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu malam (25/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA